Ditjen Pengawasan Sumber Energi Kelautan serta Perikanan( PSDKP) Departemen Kelautan serta Perikanan( KKP) menangkap satu kapal berbendera Vietnam yang melaksanakan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Energi Kelautan serta Perikanan( PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Selasa, berkata kapal tersebut tidak hanya mencuri ikan di daerah Perairan Indonesia, pula memakai jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah sebab mengganggu ekosistem laut.
” Penangkapan ini berawal dari data warga nelayan yang memberi tahu terdapatnya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara buat mencuri ikan, serta proses penangkapannya terjalin pada Sabtu ataupun 17 Agustus, dikala momen negeri lagi memperingati Hari Kemerdekaan RI,” katanya.
Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk itu menarangkan kapal berdimensi 120 GT tersebut, dengan jumlah 9 orang kru kapal, tercantum nakhoda, bawa hasil tangkapan ikan curian sebanyak kurang lebih 1 ton ikan pelagis( ikan permukaan).
Bagi ia, terdapatnya penegakan hukum ini meyakinkan kalau petugas penjaga perbatasan tidak libur melindungi kedaulatan perairan NKRI.
” Kalau kami tidak terdapat libur apalagi di hari memiliki Hari Proklamasi itu kami masih berjuang buat menegakkan kedaulatan perairan Indonesia,” kata Ipunk.
Ia berkata penangkapan 9 nelayan kapal ikan asing( KIA) Vietnam tersebut pernah terdapat perlawanan dari aparat keamanan perairan negeri tersebut.
Aparat Vietnam, kata Ipunk, melaksanakan upaya membatasi petugas Indonesia buat bawa kapal pencuri ikan itu buat diproses hukum.
” Mereka memohon supaya kapal ini dilepaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum,” ucapnya.
Ipunk menegaskan, kapal tersebut tidaklah kapal nelayan kecil, memandang dimensi dan perlengkapan tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga wajib dicoba penegakan hukum, serta menyita kapal tersebut.
Kapal tersebut, diperkirakan telah melaksanakan penangkapan secara tiba serta berangkat, di waktu malam hari, serta ikan yang ditangkap dipindahkan ke kapal penampung yang terdapat di wilayahnya.
” Maksudnya kapal ini bukan benda yang kecil serta hasil dari pemeriksa sedangkan mereka” hit and run”. Mengambil berangkat, ngambil berangkat memanglah di perbatasan,” katanya.
Akibat aplikasi pencurian ikan yang dicoba oleh KIA Vietnam tersebut, negeri dirugikan diperkirakan menggapai Rp100 miliyar.
Sehabis ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam buat ditilik dibuatkan kabar kegiatan pengecekan( BAP), serta diproses cocok hukum yang berlaku.
Average Rating